
#1042 Hukum, Keadilan Lingkungan dan Partisipasi Publik
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berdiri di baris terdepan dalam memperjuangkan terwujudnya keadilan lingkungan di Indonesia yang berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), keadaban, keberlanjutan, negara hukum (rule of law), dan tata kelola pembangunan berkelanjutan yang baik. Perjuangan ini dijalankan melalui tiga pilar gerakan utama, yaitu pembaruan hukum dan kebijakan agar sains serta hukum dapat bekerja berdampingan demi terwujudnya hak atas lingkungan hidup yang sehat, penguatan dan pembelaan hukum bagi masyarakat korban maupun potensial korban kerusakan lingkungan, serta peningkatan kapasitas institusi negara dalam merumuskan dan menegakkan hukum lingkungan Dalam mengeksekusi aksinya, ICEL mengawal berbagai isu strategis mulai dari demokrasi lingkungan dan Anti-SLAPP, keadilan iklim, transisi energi yang adil, hingga penguatan penegakan hukum lingkungan dan tata kelola kehutanan. Bentuk perjuangan hukum ICEL diwujudkan secara langsung melalui langkah-langkah konkret, seperti penyerahan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi dalam uji materiil UU Cipta Kerja yang melemahkan perlindungan lingkungan, serta mengadvokasi keadilan iklim di tingkat internasional pada forum UNFCCC SB64 di Bonn, Jerman] Selain melalui jalur peradilan dan diplomasi global, ICEL konsisten memperjuangkan partisipasi dan transparansi publik lewat riset berbasis bukti, penyusunan kertas kebijakan, pendapat hukum, serta penyelenggaraan forum keterbukaan informasi publik terkait transisi energi di wilayah terdampak pertambangan. Melalui lokakarya peningkatan kapasitas bagi akademisi, publikasi edukatif, dan penguatan instrumen hukum, ICEL terus menjadi perisai hukum yang mengukuhkan posisi masyarakat sipil dan pembela lingkungan dalam mempertahankan ruang hidup mereka secara berkelanjutan.